Mesum Ditoilet Masjid, Achmad Fadil (Kepala MTs) Ditangkap

Malang (Madura Portal) - Apa yang dilakukan Achmad Fadil sungguh di luar batas keadaban. Lelaki 42 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang juga menjabat Kepala Madrasah Tsanawiyah desa setempat, justru berbuat amoral.

Ironisnya, aksi tak senonoh Fadil, dilakukan pada salah seorang siswinya sendiri di sebuah toilet masjid yang tak jauh dari tempat dirinya menjadi kepala sekolah. "Pelaku adalah kepala madrasah. Dia digrebek warga dan diamankan saat berbuat mesum di toilet masjid," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno, Selasa (1/5/2012).

Mantan Kapolsek Dau itu menceritakan, korban perbuatan asusila berinisial SM. Umurnya masih 15 tahun. SM adalah siswi sebuah Madrasah Tsanawiyah di Desa Sumberagung. Saat kejadian, SM digerayangi oleh pelaku di sebuah kamar mandi masjid desa setempat.

Warga memergoki pelaku masuk ke dalam kamar mandi masjid selepas sholat dhuhur berlalu. Saat itu, warga yang curiga ada orang berlainan jenis masuk kamar mandi, warga pun menungguinya di luar.

Tanpa diduga, di dalam kamar mandi itu didapati keduanya sedang berasyik masyuk. "Pelaku sempat diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan," paparnya.

Tragisnya, pelaku ternyata diketahui sebagai Kepala Sekolah tempat SM menimba ilmu. Saat diperiksa penyidik Polres Malang, Fadil mengaku jika dirinya hanya meraba dan menciumi SM saat berada di kamar mandi sebuah masjid. "Saya hanya meraba dan menciuminya saja," terang Fadil.

Saat didesak soal pencabulan yang sempat dilakukannya sebelum itu, Fadil mengaku berbuat mesum dengan SM dua kali. "Hanya dua kali saja pak. Saat itu, saya melakukannya sewaktu SM saya ajak ke Surabaya dan Probolinggo," pungkasnya.

Hingga kini, Fadil masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas kasus yang dilakukannya, guru sekaligus kepala sekolah itu dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [yog/kun]

Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam