"Apakah penembakan itu lawfull (sesuai prosedur hukum) atau unlawfull (tak sesuai prosedur hukum)? Itu harus diselidiki secara jelas," kata Komnas HAM, Ifdhal Kasim, di sela-sela kunjungan ke Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (8/5/2012).
Ifdhal Kasim termasuk salah satu anggota tim penelurusan kasus penembakan tiga tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, di Kuala Lumpur. Tim dipimpin oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari NTB, Farouk Muhammad.
Mereka bertemu dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan sejumlah TKI.
Sebagaimana diberitakan, tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Abdul Kadir Jaelani (25), Herman (34), dan Mad Noor (28), ditembak mati oleh Polisi Diraja Malaysia, 24 Maret lalu.
Menurut pihak Pemerintah Malaysia, ketiga orang itu dipergoki saat mau merampok dan melawan petugas kepolisian setempat saat disergap, sehingga ditembak mati di kawasan Linggi, Negeri Sembilan.
Menurut Ifdhal Kasim, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan itu. Ketiga jenazah itu mendapatkan beberapa luka tembak di bagian wajah dan kepala, termasuk di dekat mata. Itu menunjukkan, kemungkinan besar penembakan dari arah depan secara berhadapan dan jarak dekat.
"Melihat luka tembak dan posisisinya, mungkin penembakan itu bukan untuk melumpuhkan ketiga korban itu, tapi lebih untuk mematikan. Ini harus diperjelas," katanya.
Pemerintah Indonesia perlu sekali mencari tahu, apa yang sebenarnya terjadi. Dia berharap, Komnas HAM Malaysia ikut mendorong proses hukum atas kasus ini.
"Kita juga perlu dapat informasi soal topeng, parang, sarung tangan yang katanya dibawa tiga TKI itu," katanya.
Ifdhal menekankan, apapun masalahnya, pertama-tama pemerintah Indonesia harus membela TKI.(kompas)
Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam