Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Suryo Aji, yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Bhirowo Adhie, menyusul dugaan korupsi yang sempat ditulis oleh sejumlah media beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan rolling petugas pungut. Namun, kini muncul informasi terjadi pungutan liar terhadap pengunjung di pos retribusi. "Kami mohon agar masyarakat bisa memberikan informasi jika memang terjadi pelanggaran oleh petugas kami. Kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada mereka jika terbukti," ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003, besarnya pungutan retribusi wisata pantai tiap pengunjung dikenai Rp 4.450 dan untuk pengendara motor dan pembonceng Rp 8.100, ditambah iuran dana PMI Rp 1.000 dan bea parkir Rp 500.
Sementara Heru Susanto (52), salah satu pengunjung Pantai Kukup asal Wonosari, mengatakan, saat ia masuk pos retribusi menggunakan sepeda motor tanpa berboncengan, petugas retribusi langsung meminta membayar Rp. 5.000 tanpa memberikan uang kembalian.
"Bayangkan saja, jika retribusi yang seharusnya hanya Rp 4.550 dan kita membayar Rp 5.000, sedangkan uang kembalinya tidak diberikan dan dikalikan dengan jumlah pengunjung yang jumlahnya ribuan, Anda bisa bayangkan sendiri, Mas," katanya kepada wartawan.
Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam