Lowongan Non CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Seluruh Indonesia

lowongan%2Bkementerian%2Bkelautan%2Bdan%2Bperikanan

LOWONGANKERJA15.COM –



Bulan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka lowongan kerja CPNS terbaru sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) melalui rekrutmen sebagai berikut



Tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)


I PERSYARATAN PENDAFTARAN


1.1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;

  • Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar baru);

  • Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru;

  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Honor Daerah / Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);

  • Sehat jasmani dan rohani;

  • Berkelakuan baik;

  • Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;

  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;

  • Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;

  • Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.

1.2. Persyaratan Khusus

  • Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota;

  • Bagi pelamar Ex-Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2015 yang akan direkrut kembali menjadi PPB Tahun 2016 adalah PPB yang mempunyai kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi dari tim evaluasi Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
4.1. Ketentuan Umum
Tata Cara Pendaftaran

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi administrasi Penyuluh Perikanan Bantu;

  • Pelamar harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen ppb 2016 yang ada di website : www.pusluh.kkp.go.id

  • Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku;

  • Pelamar wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota melalui rekrutmenppb2016@gmail.com paling lambat tanggal 14 Desember 2015.

  • Bagi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015 yang akan melamar kembali, tetap harus menyertakan rekomendasi dari Dinas yang menangani perikanan di kab/kota saat ini. PPB Tahun 2015 yang akan diangkat kembali adalah PPB yang memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pelaporan;

  • Selain melakukan pendaftaran secara online, pelamar juga harus mengirimkan berkas lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran);


4.2. Surat lamaran
Surat lamaran yang diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gedung Mina Bahari III, Lantai 6 paling lambat tanggal 14 Desember 2015 cap pos. Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran melalui email ataupun fax.

1. Berkas lamaran terdiri dari :
a. Surat permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) ditulis tangan;
b. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar;
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
e. Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
f. Fotocopy legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter (puskesmas / Rumah Sakit);
g. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
h. Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
i. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan SDM KP (Khusus tenaga Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015);
j. Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
k. Surat Pernyataan :
1. tidak sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta;
2. tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
3. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
4. bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia.


l. Surat rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota baik untuk PPB Tahun 2015 maupun pelamar baru.

2. Lamaran disusun berurutan dan dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup. Berkas dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :


KEPADA YTH :
Panitia Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP)
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat 10110


3. Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang);
4. Panitia tidak menerima berkas secara langsung.


V. SELEKSI
Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 meliputi seleksi administrasi yang diinput online dan berkas asli.


VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI


  • Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui melalui website Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP http://www.pusluh.kkp.go.id dan/atau melalui email. Pastikan Anda mencantumkan alamat email yang valid.

  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dihubungi oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP;

  • Penentuan hasil Seleksi administrasi menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak dapat diganggu gugat.


VII. LAIN-LAIN

  • Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi Penyuluh Perikanan Bantu walaupun telah lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak sah.

  • Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

  • Seluruh tahapan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.

  • Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Panitia.

  • Informasi detail baca pada Sumber : KementerianKelautan

VIII. PENUTUP
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui pelamar Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Lowongan Non CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Seluruh Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam