LOWONGANKERJA15.COM – Lowongan kerja Terbaru BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan sebuah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat indonesia. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan badan usaha milik negara yang dimiliki pemerintah dalam memberikan perlindungan asuransi sosial dan asuransi kesehatan bagi tenaga kerja dan semua warga indonesia. BPJS Ketenagakerjaan dulunya bernama PT Jamsostek (Persero) yang merupakan lanjutan program pemerintah dalam melaksanakan kebijakan undang-undang jaminan sosial tenaga kerja sedangkan BPJS Kesehatan dulunya bernama PT Askes yang merupakan kelanjutan program pemerintah dalam mensukseskan program kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme asuransi sosial dan kesehatan yang diberikan mampu memberikan pelindungan efektif bagi semua kalangan masyarakat termasuk pegawai negeri sipil, BUMN, Badan swasta, TNI/POLRI, Veteran beserta keluarga, pensiunan PNS, pihak swasta dan seluruh lapisan masyarakat indonesia boleh ikut dalam program BPJS ini. BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan memberikan mekanisme asuransi dengan pembayaran lebih mudah dan terjangkau sehingga mampu diikuti oleh semua golongan. Baca juga :
Karir BPJS 2015
PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN PERIODE 2016-2020
Panitia seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan (Panitia seleksi BPJS Ketenagkerjaan) yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 116/p tahun 2015 mengundang warga negara republik indonesia untuk mengikuti seleksi menjadi anggota dewan pengawas BPJS ketenagakerjaan (7 Orang) dan anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan (7 Orang)
Persyaratan calon BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut
- Warga negara indonesia
- bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berbadan sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada tangal 31 desember 2015 mendatang
- Tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik
- Tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjadi berdakwa dalam proses pengadilan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan palit karena keselahan yang bersangkutan
- Berijasah paling rendah strata S1
- Untuk calon anggota dewan pengawas, memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang manajemen, khususnya dibidang pengawasa paling sedikit lima tahun
- Untuk calon anggota direksi mempunyai
- Kompetensi dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan hukum
- Pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun dalam memimpin entitas, unit kerja dan / atau organisasi profesi
TATA CARA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN PERIODE 2016 – 2020
- Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada jam 09.00-17.00 WIB.
- Setiap orang hanya dapat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Kesehatan.
- Setiap pendaftar wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Format formulir dapat diambil secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan atau diunduh melalui laman www.djsn.go.id.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan masing-masing sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh organisasi pemberi kerja di tingkat nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
- Calon anggota Direksi mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
- Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung, atau melalui pos tercatat ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui e-mail ke alamat: pansel_bpjstk@djsn.go.id paling lambat diterima pada tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB. Pendaftar melalui e-mail wajib menyerahkan surat pernyataan asli mengenai kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp6000 kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan pada saat mengikuti tes kompetensi bidang.
- Hasil seleksi administratif diumumkan pada tanggal 23 November 2015 di media cetak nasional dan laman www.djsn.go.id.
DOKUMEN KELENGKAPAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN PERIODE 2016 – 2020
- Formulir pendaftaran.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru 4 (empat) lembar ukuran 4×6.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi tanda terima penyerahan SPT tahun 2012, 2013, dan 2014.
- Fotokopi tanda terima penyerahan LHKPN bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.
- Fotokopi ijasah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi pemberi gelar.
- Untuk Direksi:
- Sertifikat kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, atau hukum, atau surat keterangan berpengalaman kerja di bidang pengelolaan jaminan sosial dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja; dan
- surat keterangan berpengalaman kerja di tingkat manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
- Untuk Dewan Pengawas, sertifikat kompetensi di bidang pengawasan, atau surat keterangan berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang pengawasan dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja.
- Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kesediaannya untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan.
PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN PERIODE 2016-2020
Panitia seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan (Panitia seleksi BPJS Kesehatan) yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 115/p tahun 2015 mengundang warga negara republik indonesia untuk mengikuti seleksi menjadi anggota dewan pengawas BPJS kesehatan (7 Orang) dan anggota direksi BPJS Kesehatan (8 Orang)
Persyaratan calon BPJS Kesehatan sebagai berikut
- Warga negara indonesia
- bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berbadan sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada tangal 31 desember 2015 mendatang
- Tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik
- Tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjadi berdakwa dalam proses pengadilan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan palit karena keselahan yang bersangkutan
- Berijasah paling rendah strata S1
- Untuk calon anggota dewan pengawas, memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang manajemen, khususnya dibidang pengawasa paling sedikit lima tahun
- Untuk calon anggota direksi mempunyai
- Kompetensi dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan hukum
- Pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun dalam memimpin entitas, unit kerja dan / atau organisasi profesi
TATA CARA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN
PERIODE 2016 – 2020
- Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dilakukan pada jam 09.00-17.00 WIB.
- Setiap orang hanya dapat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Kesehatan, dan tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
- Setiap pendaftar wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Format formulir dapat diambil secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan atau diunduh melalui laman www.djsn.go.id.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masing-masing sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh organisasi pemberi kerja di tingkat nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
- Calon anggota Direksi mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
- Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung, atau melalui pos tercatat ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan, atau melalui e-mail ke alamat: pansel_bpjsk@djsn.go.id paling lambat diterima pada tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB. Pendaftar melalui e-mail wajib menyerahkan surat pernyataan asli mengenai kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp6000 kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan pada saat mengikuti tes kompetensi bidang.
- Hasil seleksi administratif diumumkan pada tanggal 23 November 2015 di media cetak nasional dan laman www.djsn.go.id.
DOKUMEN KELENGKAPAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN PERIODE 2016 – 2020
- Formulir pendaftaran.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru 4 (empat) lembar ukuran 4×6.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi tanda terima penyerahan SPT tahun 2012, 2013, dan 2014.
- Fotokopi tanda terima penyerahan LHKPN bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.
- Fotokopi ijasah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi pemberi gelar.
- Untuk Direksi:
- Sertifikat kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, atau hukum, atau surat keterangan berpengalaman kerja di bidang pengelolaan jaminan sosial dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja; dan
- surat keterangan berpengalaman kerja di tingkat manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
- Untuk Dewan Pengawas, sertifikat kompetensi di bidang pengawasan, atau surat keterangan berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang pengawasan dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja.
- Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kesediaannya untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan.
KETENTUAN LAIN UNTUK PROSES SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN PERIODE 2016 – 2020
- Kesehatan jasmani dan rohani calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Kesehatan dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
- Ketentuan mengenai proses seleksi selanjutnya akan diumumkan pada laman www.djsn.go.id.
Tata cara pendaftaran dan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi dan ketentuan lain dapat dilihat dilaman djsn.go.id, bila diperlukan informasi dapat diperoleh dari Sdr Putri melalui nomor telp (021) 73910636 pada setiap hari kerja jam 09-17.00 wib. Informasi detail lihat sumber DJSN
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Tahun 2015
Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam