Persyaratan CPNS Terbaru Tahun 2016

PERSYARATAN%2BDAN%2BPENDAFTARAN%2BONLINE%2BCPNS%2B2016

PENDAFTARAN CPNS 2016 – Tahun 2016 memang menjadi suatu kebijakan pemerintah indonesia untuk melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara besar besaran. Seperti dikabarkan dimedia massa dan cetak bahwa kemenpanRB mengatakan bahwa penerimaan CPNS 2016 akan membuka lowongan sebanyak 230 formasi pelamar umum maupun tenaga K2 diseluruh indonesia. Memang pada tahun sebelumnya seperti kebijakan yang diumumkan oleh presiden Jokowi bahwa moratorium CPNS masih berjalan. Namun kekurangan dan kebutuhan pegawai disetiap pemerintah daerah maupun pusat yang menyebabkan penerimaan CPNS tahun 2016 akan direalisasikan kembali. Seperti yang sudah diberitakan situs lowongankerja15.com lalu bahwa formasi yang diberikan nantinya adalah posisi vital dan lebih diutamakan untuk daerah terpencil dan tertinggal seperti formasi pendidikan dan kesehatan. Adapun formasi CPNS 2016 yang akan dibuka secara besar besaran sebagai berikut


Inilah Formasi CPNS 2016

  • Tenaga Kependidikan seperti Pengajar (guru dan dosen)

  • Tenaga Kesehatan (Perawat, PTT Bidan ,Dokter, dan Tenaga fungsional medis lainnya), Lebih diutamakan Dokter Umum untuk daerah terpencil

  • Tenaga Hukum (jaksa, hakim, panitera, dan lainnya)

  • Tenaga Fungsional lainnya.

Baca juga :

Persyaratan CPNS 2016


INILAH PERSYARATAN UMUM CPNS 2016


  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Berkewarganegaraan Indonesia

  • Setia kepada NKRI, Undang Undang Dasar 1945

  • Tidak terlibat dan mengkonsumsi obatan terlarang

  • Berbadan sehat jasamani dan rohani

  • Pelamar tidak pernah terlibat dalam kejahatan, tidak pernah dipenjara

  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

  • Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atao Pegawai Negeri;

  • Calon Kandidat siap ditempatkan disemua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI

  • Peserta merupakan pelamar dengan mempunyai gelar / pendidikan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yg dilamar pada CPNS 2016

NOTE : Untuk kualifikasi indeks prestasi komulatif (IPK) atau nilai rata-rata pada ijasah dan transkip nilai pendidikan terakhir akan memiliki perbedaan pada masing masing instansi / lembaga. Setiap instansi berhak mengeluarkan persyaratan khsusus untuk nilai nominal pendidikan ambangnya, Contoh, Pada rekrutmen pegawai CPNS Kementerian kesehatan tahun 2013 akan berbeda dengan tahun 2016 nantinya. Atau perbedaan nilai kualifikasi IPK setiap instansi kemendikbud tidak sama dengan kemenpora


INILAH PERSYARATAN NILAI CPNS 2016 (IPK / Nilai Ijasah)

  • Formasi SLTA/ SMU/ SMA/ Sederajat memiliki Nilai Ijazah/STTB (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untk Papua nilai rata-rata 6,5)

  • Formasi pendidikan sarjana S1 untuk semua instansi secara umum biasanya memiliki standar nasional dengan minimal Indeks Prestasi Komulatif IPK 2.75 (khusus Papua IPK minimal 2.50)

  • Formasi Tenaga Dokter Umum biasanya harus memiliki IPK minimal 2,60


NOTE : Kualifikasi Nilai ambang IPK maupun nilai rata rata untuk jurusan biasanya tidak akan memiliki perbedaan yang cukup tinggi. Biasanya perbedaan nilai ambang IPK dan Nilai rata rata masih menggunakan data yang umum dan standar nasional (Perbedaan untuk CPNS tahun 2016 tidak jauh beda dengan tahun 2014)


INILAH PERSYARATAN UMUR / USIA CPNS 2016



Persyaratan umur untuk calon pegawai negeri sipil tahun 2016 masih berada pada kualifikasi minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (Pelamar umum) Namun perbedaan terletak pada komposisi setiap level pendidikan yang dianjurkan setiap pelamar CPNS. Berikut kriteria umur

  • Bagi pelamar berpendidikan SLTA Sederajat/SMU/SMA memiliki Minimal 18 – 28 tahun

  • Bagi pelamar berpendidikan Sarjana S1 memiliki Minimal 18 – 30 tahun

  • Bagi pelamar berpendidikan Dokter Umum mempunyai Min 18 – 32 tahun

CATATAN : Untuk kualifikasi umur tanggal lahir tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2016 dan diprediksi tidak akan jauh beda dengan kualifikasi usia CPNS 2016 nanti

INILAH PERSYARATAN BERKAS CPNS 2015

  • Peserta membuat Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada pimpinan instansi atau lembaga yang dituju

  • Salinan Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir

  • Salinan SKCK dilegalisir

  • Salinan Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja

  • Salinan Akta kelahiran

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk masih berlaku

  • Asli Surat keterangan dan Surat Pernyataan berbadan sehat, tdak buta warna, tidak tuli dan tdak bertato (Surat pernyataan dibubuhi materai Rp.6000)

  • Asli Surat Pernyataan tidak bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/swasta dibubuhi materai Rp.6000

  • Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran (Cetak setelah mendaftar online di panselnas)

  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar berwarna dasar Biru (untuk kartu peserta ujian).


CATATAN : Penerimaan CPNS 2016 untuk berkas SKCK, Kartu kuning dan surat keterangan dokter akan diminta setelah peserta sudah dinyatakan lulus oleh instansi terkait. Tetapi ada juga kementerian / lembaga yang mewajibkan untuk melengkapi kriteria berkas tersebut dalam pendaftaran sebelum ujian seleksi tes CPNS


METODE SELEKSI UJIAN CPNS 2016



Ujian CPNS Tahun 2016 mendatang wajib menggunakan sistem komputerisasi dengan memakai software CAT (Computer Assisted Test). Bahan bahan yang diujikan masih menggunakan soal soal tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB). Namun perbedaannya pada tahun 2016 nanti Seleksi Ujian CPNS TKD maupun TKB keduanya memakai sistem CAT.



TIPS DAN CARA LULUS CPNS 2016 (direkomendasikan)



Sistem ujian CPNS 2016 dengan menggunakan sistem CAT sangatlah berguna untuk mendapatkan pegawai pegawai aparatur sipil negara (ASN) terbaik dan bebas dari nepotisme (main uang) dan lebih transparan. Berkali kali KemenpanRB mengatakan agar jangan terpancing dengan omongan omongan / pihak tidak bertanggungjawab dengan memberikan sejumlah uang untuk mendapat kelulusan CPNS. Kasus penipuan ini sering kali terjadi di pemerintahan pusat dan daerah secara terang terangan. KemenpanRB mengatakan bahwa Ujian CPNS dengan Sistem CAT sangatlah jujur dan transparan, bagaimanapun tidak bisa dicurangi. Karena SIstem CAT sudah dipakai secara online dan setiap peserta ujian langsung mengetahui nilai seleksinya dan mengetahui lulus atau tidaknya kelulusan peserta. Kemenpanpun mengatakan Jalan untuk lulus hanya satu yaitu banyak belajar dan mencari banyak referensi. Anda pintar maka anda akan lulus. Seperti yang direkomendasikan banyak pihak anda bisa belajar dan membahas kisi kisi soal TKD / TKB CPNS 2016 dengan sistem CAT melalui situs resmi www.soalkerja.com, Pembelajaran akan lebih gampang dan mudah karena dibantu dengan ribuan soal soal terbaru. (Arhs)


Persyaratan CPNS Terbaru Tahun 2016

Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam