HUKUMAN UNTUK AFRIYANI XENIA MAUT PENGGUNA NARKOBA Pasal Berlapis Kasus Xenia Afriani Tugu Tani

HUKUMAN UNTUK AFRIYANI XENIA MAUT PENGGUNA NARKOBA Pasal Berlapis Kasus Xenia Afriani Tugu Tani. Kasus Afriyani - Tersangka pengemudi mobil xenia yang menabrak puluhan orang dan menewaskan 9 orang, Afriani agaknya akan terjerat banyak pasal berlapis. Perempuan bertubuh gendut ini akan di jerat dengan undang-undang narkotika dan lalu lintas dengan ancaman hukuman antara 6 - 12 tahun penjara. Lihat juga Iphone 4S Smartphone Spesifikasi Dan Harga Terbaru 16 GB Dan 32GB dan Tips Cara Mengenakan Bra Yang Baik Dan Benar Kiat Sehat Memakai BH.

Pasal mengenai narkoba akan menjeratnya hanya sebatas pengguna dan bukan pengedar. Sedangkan kepemilikan narkoba polisi belum bisa memasukkannya karena menunggu bukti yang kuat.

"bukti sudah ada, namun demikian masih akan kita kembangkan lagi" kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho.

Inilah Daftar Pasal Yang Dikenakan Pada Afriyani Si Pengemudi Xenia Berdarah.

UU. No.22 / 2009 (tentang lalu lintas dan angkutan jalan)
- Pasal 283 : Mengemudi secara tidak wajar
- Pasal 287 : Pelanggaran batas kecepatan
- Pasal 310 : Mengakibatkan kecelakaan

UU. No. 35 / 2009 (tentang narkoba)
Pasal 112 : Kepemilikan Narkoba.

Untuk kelanjutan kasus Afriyani ini akan terus diupdate. Sedangkan sanksi yang sudah jelas diterapkan adalah pencabutan kepemilikan SIM seumur hidup.









Kelanjutan Kasus Xenia Maut afriyani, Hukuman Untuk Afriyani, Rahasia Afriyani Dibalik Xenia Maut, Ancaman Hukuman Buat Afriyani.

Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam