
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Oktober 2015;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
- Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota;
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dari dokter pemerintah bagi pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan digunakan sebagai persyaratan pengangkatan pegawai BLUD Tidak Tetap;
- Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
- Salinan transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
- Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
- Salinan KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
- Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.
A. TENAGA KESEHATAN
1. Dokter Umum
IPK transkrip nilai akademik minimal 2,75 ( S.Ked ) , Profesi 3.00
Foto copy STR
2 Asisten Apoteker
IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
Foto copy STR
3 Perekam Medis
IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
Foto copy STR
Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Menguasai coding
4 Bidan
IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
Foto copy STR
Salinan Sertifikat APN
Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Tinggi badan minimal 155 cm
5 Perawat
PK transkrip nilai akademik minimal 3,00
Foto copy STR
Salinan Sertifikat BTCLS / PPGD berlaku
Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Tinggi badan minimal 155 cm (wanita) . 160 cm (laki-laki)
IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
Foto Copy STR
Foto Copy sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Sertifikat Pelatihan Keperawatan Anastesi / bedah
Tinggi Badan Minimal
Perempuan : 155 cm
Pria : 160 cm
1 pengolahan data kepegawaian
IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
Foto Copy Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
2. pengadministrasi kepegawaian
IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
Foto Copy Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
3. Pengolah Data Elektronik
IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Memiliki Sertifikat Programer dan Pengalaman dibidang
4. Teknisi Komputer
IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
5. Teknisi Listrik
Fotokopi ijazah SMK dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan nilai rata-rata minimal 7.00 Berpengalaman dalam bidangnya bekerja di rumah sakit (diutamakan)
6. Pengelola Kehumasan
IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
bidang (jika ada)
Tinggi Badan Minimal 155cm
Perempuan.
7. Resepsionis
Foto Copy ijazah SMK Perkantoran, Nilai minimal 7
Perempuan, Penampilan menarik tinggi badan minimal 155 Cm
Foto Copy Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Foto Satu Badan
8 Pengemudi
Memiliki Minimal SIM A, Berpengalaman dan mahirmengemudikan segala jenis Kendaraan.
Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
9. Penyusun Bahan Program Dan Laporan
IPK minimal 3.00
Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Mahir Mengoperasikan Komputer;
10. Pengadministrasi program dan monev
IPK minimal 3.00
Mempunyai keahlian di bidang Komputer.
Foto Copy sertifikat kursus/diklat/pelatihan sesuai bidang
11 Pengolah Data Diklat
IPK minimal 3.00
Mempunyai keahlian di bidang Komputer.
Foto Copy sertifikat kursus/diklat/pelatihan sesuai bidang
12 Pengadministrasi Diklat Dan Litbang
IPK minimal 3.00
Mempunyai keahlian di bidang Komputer.
Foto Copy sertifikat kursus/diklat/pelatihan sesuai bidang
Diutamakan laki-Laki
13 Pramu Cuci
berwenang dengan nilai rata-rata minimal 7.00
14 Pengadministrasi Keuangan
IPK minimal 3.00
Mempunyai keahlian mengoperasionalkan Komputer.
Berpengalaman menyusun laporan keuangan.
Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
1. Pendaftaran dimulai tanggal 13 Oktober 2015 s/d 20 Oktober 2015 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
b. Jumat s/d Sabtu : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Jam tersebut diatas merupakan batas waktu untuk pengambilan nomor antrian pendaftaran.
a. Pas foto ukuran 4×6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya;
b. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuan : Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
d. Foto Copy KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
e. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
f. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang dilegalisir.
g. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang di tandatangani oleh Dokter Pemerintah, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
h. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan.
i. Surat Pernyataan bermaterai tentang : (Contoh surat pernyataan terlampir)
4) Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika precursor, tidak merokok dan zat adiktif lainnya.
5) Bersedia untuk dilakukan tes psikologi dan tes kesehatan di RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah dengan biaya sendiri (setelah dinyatakan LULUS TKD dan TKB) dan bersedia menerima hasil tes tersebut apabila secara kesehatan tidak dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai BLUD Tidak Tetap.
k. Foto Copy sertifikat pelatihan/kursus (jika ada).
a. Formasi Perawat : Map Warna Merah
b. Formasi Bidan : Map Warna Kuning
c. Formasi Asisten Apoteker, Perekam Medis : Map Warna Biru
d. Formasi Tenaga Teknis / Administrasi : Map Warna Hijau
5. Panitia pengadaan Pagawai BLUD Tidak Tetap, tidak menerima lamaran di luar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
6. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran.
1 Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut:
2 Berkas adminitrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan
a. Nama lengkap;
b. Jenis Kelamin;
c. Pendidikan;
d. Tempat / Tanggal Lahir;
e. Alamat Lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi);
f. Nomor Telepon Rumah/HP;
g. Mencantumkan jenis formasi yang dilamar; dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3 Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4 Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan
5 Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :
Pegawai BLUD Tidak Tetap RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah.
a. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) : Kepala Sekolah (untuk Sekolah Negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk Sekolah Swasta).
b. Universitas / Institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
c. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik.
d. Akademi / Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
e. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
f. Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
g. Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
h. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah.
i. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.
1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (tiga) tahap:
a. Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang terdiri dari :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi : Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi : Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi pemahaman wacana): Kemampuan kuantitatif (deretan angka, aritmatika, geometrika) dan Kemampuan penalaran (penalaran logis, penalaran analisis)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi : Kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan Inisiatif.
b. Tes Tahap II adalah ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB), yang terdiri dari :
1) Tes Tertulis
2) Tes Komputer
3) Tes Praktek / Kompetensi sesuai bidang
4) Tes Wawancara
c. Tes Tahap III adalah :
1) Psikotes
2) Tes Kesehatan / Medical Check Up (MCU)
Hari / Tanggal : Selasa, 27 Oktober 2015
Waktu : Pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai
3. Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas tempat seleksi dan Informasi akan di tempel di papan pengumuman Sebelah UGD RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah.
4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :
a. Asli Kartu Tanda Peserta dan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli kartu identitas diri (peserta yang tidak membawa asli kartu tes dan KTP tidak diperkenankan mengikuti ujian).
b. Ball Point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus dan alas tulis.
5. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu ( Tidak Jins ) serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
6. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah yang
2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan
3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat
4. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah. urutan nilai ranking tiap jenis formasi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah. dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta minimal 2 kali dan maksimal kali jumlah formasi yang telah ditentukan.
1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap bebas dari Korupsi, Kolusi dan
2. Peserta wajib menunjukkan dokumen ASLI yang dipersyaratkan pada saat TKB
3. Proses pengadaan tidak dipungut biaya, kecuali khusus untuk psikotes dan tes
4. Tes Kesehatan dapat mengugurkan sebagai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap, apabila Nepotisme untuk proses selanjutnya. kesehatan dibebankan peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang peserta tidak bebas Narkoba, Buta warna pada jenis formasi tertentu dan mempunyai penyakit lain yang dipertimbangkan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
5. Hasil tes kesehatan menjadi hak milik panitia pengadaan
6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diminta kembali.
7. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak
8. Keputusan panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
9. Dengan adanya pengumuman ini, maka seluruh surat lamaran yang masuk RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah sebelumnya dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai ini serta dipersilahkan untuk memperbarui lamarannya.
Penerimaan Non CPNS RSJD Dr Amino Gondohutomo Minimal SMK D3 S1

Silahkan tinggalkan komentar anda, baik saran atau kritik. Satu Komentar sangatlah berharga asalkan jangan nyepam